Senin, 02 Maret 2009

ZAKAT FITRAH

Diterjemahkan oleh Latifa Munawarah (Mahasiswa S2 Syari'ah Univ Kuwait)
dari kitab Fiqhul Manhaji, terbitan Awqaf Kuwait

Published:
Sandi Effendi

Definisi:
Takaran harta tertentu yang wajib dikeluarkan ketika waktu terbenamnya matahari pada hari terakhir dari bulan Ramadhan dengan syarat-syarat tertentu bagi setiap mukallaf dan orang-orang yang wajib dinafkahinya.

Pensyaratannya:
Zakat fitrah diwajibkan pada tahun ke-2 hijriyah, pada tahun diwajibkannya puasa. Dalil diwajibkannya zakat fitrah ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Abdulla bin Umar ra, bahwasa Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dapa bulan Ramadhan satu sha’ dari kurma atau gandum, diwajibkan kepada tia orang, merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan., atau 2,5 kg takaran sekarang.

Syarat-syarat kewajibannya:
Zakat fitrah wajib dengan tiga syarat
Pertama:
Islam. Maka tidak wajib bagi orang kafir untuk mengeluarkan zakat fitrah di dunia, tetapi akan dihisab di akhirat karena tidak mau menerima Islam.
Kedua:
Terbenamnya matahari pada hari terakhir dari bulan Ramadhan. Maka orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari tersebut, maka telah wajib zakat fitrah baginya. Adapun orang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada hari tersebut maka tidak wajib baginya untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Ketiga:
Ia mempunyai harta yang lebih untuk nafkah bagi dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib atasnya nafkah untuk malam dan hari idul fitri.
Jika hartanya tidak mencukupinya untuk nafkah pada malam dan hari id juga tidak mencukupi orang-orang yang wajib dinafkahinya maka tidak wajib baginya untuk mengeluarkan zakat fitrah. Tetapi jika ia mempunyai nafkah tetapi tidak cukup untuk nafkah setelah hari id, maka kewajiban zakat fotrah tidak gugur, dan ia berkewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Mengenai janin terjadi Khilaf, para ulama ada yang mengatakan wajib dan tidak wajib. jika mempunyai cukup harta untuk makan pada hari pertama Ied dan malam Ied, maka sudah diwajibkannya zakat fitrah.

Orang-orang yang wajib bagi mukallaf untuk mengeluarkan zakat bagi mereka:
Bagi yang telah terpenuhi ketiga syarat diatas maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat bagi dirinya sendiri, juga bagi orang yang wajib dinafkahinya seperti istri, anak, orang tua.
Tidak wajib baginya untuk mengeluarkan zakat fitrah bagi anaknya yang telah baligh dan mampu bekerja, tidak juga bagi saudara/ karib/keluarganya yang tidak wajib dinafkahinya bahkan jika ia mengeluarkan zakat baginya maka hal ini tidak sah kecuali dengan izinnya.
Jika hartanya tidak mencukupi untuk mengeluarkan zakat bagi semua orang-orang yang wajib dinafkahinya, maka ia mendahulukan untuk dirinya sendiri, kemudian istrinya, lalu anaknya yang kecil, lalu bapaknya, ibunya, dan anaknya yang besar yang tidak mampu untuk bekerja.

Jenis dan kadar zakat fitrah:

Jenis zakat fitrah yaitu jenis makanan pokok dari daerah tempat mukimnya mukallaf. Adapun kadarnya yaitu satu sha’ sesuai dengan hadits dari ibnu umar yang telah lalu.
Satu sha’ yaitu 4 mud. Satu mud yaitu ukuran telapak tangan orang dewasa. Satu sha’ kira-kira sama dengan 2,4 kg.
Menurut madzhab syafi’I tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan satu sha’ makanan pokok, tetapi harus dengan ukuran 1 sha’ makanan pokok. Tetapi tidak mengapa jika ia mengikuti madzhab Hanafi dalam hal ini yang membolehkan untuk mengeluarkan uang sebagai ganti makanan pokok, hal ini karena uang lebih bermanfaat bagi si fakir pada masa sekarang ini, dan hal itu lebih dekat untuk merealisasikan tujuan mensyariatan zakat fitrah.


Waktu mengeluarkan zakat fitrah:

Waktu kewajibannya yaitu mulai terbenamnya matahari pada hari terakhir dari bulan Ramadhan. Sedangkan waktu yagn mubah untul mengeluarkan zakat fitrah yaitu selama bulan Ramadhan dan padi dari hari idul fitri.
Disunnahkan mengeluarkan zakat fitrah pada pagi hari idulfitri ketika keluar untuk menunaikan sholat idul fitri.
Tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah setelah sholat eid. Jika diakhirkan setelah sholat id, maka ia berdosa, dan wajib mengqadha’nya

Tidak ada komentar: