Senin, 02 Maret 2009

Pertanyaan Yang Sering Diangkat Seputar Zakat

1. Seorang pegawai menyisihkan sebagian gaji bulanannya untuk ditabung. Bagaimana cara membayar zakatnya, mengingat sebagian dari uang yang ditabung itu belum mencapai haul?

Siapa yang mempunyai harta sejumlah nisab pada awal haul kemudian harta itu berkembang, baik karena keuntungan atau sebab lain seperti warisan, hibah, gaji atau bonus, maka semuanya harus disatukan dengan harta yang telah mencapai nisab tadi kemudian dibayar zakat keseluruhannya ketika telah cukup haul walaupun sebagian harta yang diperoleh di tengah-tengah haul belum cukup haulnya.

2. Apakah perhiasan wanita kena kewajiban zakat?

Perhiasan wanita untuk kegunaan pribadi, tidak kena kewajiban zakat selama tidak melebihi batas kewajaran perhiasan wanita yang berada dalam status sosial yang sama. Perhiasan yang melebihi batas kewajaran, harus dizakati karena telah masuk ke dalam pengertian penimbunan harta yang diharamkan. Demikian juga perhiasan yang sudah tidak dipakai lagi karena telah lama atau sebab lain.

Kedua jenis perhiasan itu dihitung zakatnya berdasarkan berat emas dan perak murni yang dikandungnya tanpa mengindahkan tinggi rendah harganya akibat desain, batu permata atau bahan tambahan lain yang menghiasinya.

3. Bagaimana cara mengeluarkan zakat perhiasan yang telah memenuhi syarat wajib zakat?

Seperti diketahui bahwa perhiasan wajib dibayar zakatnya berdasarkan berat emas murni, yaitu emas batangan (999) 24 karat. Adapun emas tidak murni harus dikurangi sesuai dengan berat campurannya dan volume zakat yang harus dibayar sesuai rumusan berikut:
Berat emas x karat x harga per gram x 2,5%
Yang dimaksud dengan harga per gram adalah harga yang berlaku pada saat tibanya kewajiban zakat.

4. Bagaimana cara membayar zakat harta perdagangan?

Bila telah tiba waktu pembayaran zakat, maka pedagang muslim atau pun perusahaan dagang harus melakukan inventarisasi dan menghitung harga komoditas dagangnya kemudian menggabungkannya dengan kekayaan uang lain serta piutang yang diharapkan dapat dilunasi lalu dikurangi dengan utang yang menjadi tanggungan terhadap orang atau pihak lain dan menzakati sisanya sebesar 2,5%. Hal ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
Volume zakat = harga komoditas + likuidasi uang + piutang yang akan dibayar - utang x 2,5%

5. Berdasarkan harga apakah seorang pedagang membayar zakat komoditas dagangnya, apakah berdasarkan harga beli atau harga jual?

Seorang pedagang menghitung kekayaan komoditas dagangnya berdasarkan harga yang berlaku pada waktu zakat wajib dibayar dan barang yang dijual dengan harga grosir atau pun eceran semua dihitung berdasarkan harga grosirnya. Inilah pendapat yang dipilih oleh badan syariat.
Hal ini berdasarkan fatwa dan rekomendasi yang dibuat dalam Seminar Masalah Zakat Kontemporer I.

6. Bolehkah seorang pedagang membayar zakat komoditas dagangnya dalam bentuk barang ataukah harus berbentuk uang?

Pada prinsipnya zakat komoditas dagang dibayar dalam bentuk uang berdasarkan harga yang berlaku pada waktu zakat wajib dibayar, bukan dalam bentuk barang dagangan. Pendapat ini diambil dari sebuah riwayat dari Umar bin Khatthab bahwa Nabi saw. bersabda kepada Hammas, "Bayarkanlah zakat hartamu!" Ia menjawab, "Saya hanya memiliki beberapa kantong kulit." Beliau bersabda lagi, "Hitunglah harganya lalu bayarkan zakatnya." Namun demikian boleh membayar zakat dalam bentuk barang dagang sebagai keringanan.

7. Bagaimana seorang pedagang menyikapi utang-utang perdagangannya padahal transaksi jual beli itu terkadang berlangsung dengan pembayaran tunai atau bertempo?

Jawabannya adalah sebagai berikut:
Pertama: Piutang pedagang
Para ulama fikih mengklasifikasikan piutang dalam dua macam:

a. Piutang yang diharapkan dibayar:
Yaitu piutang yang ada pada orang yang mengakui dirinya menanggung utang dan mampu melunasinya atau pun pada orang yang mengingkarinya namun terdapat bukti-bukti yang jika perkara itu diadukan ke pengadilan, pedagang tadi pasti akan menang. Piutang seperti ini disebut sebagai piutang baik yang harus dibayar zakatnya oleh pedagang atau perusahaan setiap tahun.

b. Piutang yang tidak dibayar:
Yaitu yang ada pada seorang yang mengingkari utangnya dan tidak terdapat suatu bukti pun atau pada seorang yang mengakui utang itu namun selalu menunda-nunda atau dalam keadaan kesulitan finansial sehingga tidak mampu melunasi. Piutang seperti ini disebut dengan piutang yang meragukan yang tidak wajib dizakati kecuali setelah benar-benar diterima. Ketika itulah wajib dibayar zakatnya untuk tahun bejalan saja walaupun telah sekian tahun berada di tangan si peminjam.

Kedua: Utang pedagang
Pedagang atau perusahaan dagang boleh memotong utangnya terhadap orang lain dari hartanya yang wajib dizakatkan kemudian orang lain itu harus menzakatkannya ketentuan yang telah dijelaskan sebelumnya.

8. Apakah hukum transaksi dengan saham?

Hukum suatu saham itu tergantung pada jenis kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan persahaman. Haram menanam atau memiliki saham dari perusahaan yang menjalankan kegiatan ekonomi yang diharamkan seperti riba, pembuatan dan penjualan minuman alkohol (khamar) atau yang melakukan kontrak dengan cara yang diharamkan, seperti jual beli yang mengandung penipuan.

9. Bagaimana cara membayar zakat saham yang dibenarkan oleh syariat?

Jika pemilik menjadikan sahamnya untuk diperjualbelikan kembali, maka zakat yang wajib dibayar adalah sebesar 2,5% dihitung berdasarkan harga pasaran pada waktu zakat wajib dibayarkan, seperti zakat komoditas dagang.
Jika saham itu hanya untuk diambil keuntungan tahunan saja, maka pembayaran zakatnya adalah sebagai berikut:

a. Jika si pemegang saham dapat mengetahui baik dari data perusahaan atau lainnya tentang nilai setiap saham terhadap aset zakat perusahaan, maka ia harus membayar zakatnya sebesar 2,5%.

b. Jika dia tidak dapat mengetahuinya, maka ia harus menggabungkan keuntungan saham itu dengan kekayaan yang lain dalam penghitungan haul dan nisabnya kemudian dia bayar zakatnya sebesar 2,5%. Dengan demikian maka kewajiban zakatnya telah ditunaikan.

10. Apakah hukum zakat fitrah dan apakah seorang bapak berkewajiban membayar zakat fitrah anak-anak dan pembantunya?

Zakat fitrah wajib atas setiap orang muslim dalam semua usia baik laki-laki atau pun perempuan berdasarkan riwayat Abdullah bin Umar r.a., "(Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan sebanyak satu sha` kurma atau gandum atas orang muslim yang budak atau pun merdeka, laki-laki atau pun perempuan, anak-anak atau pun orang tua."

Seorang bapak wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya, istri, anak atau pun kedua orang tuanya jika ia berkewajiban menanggung kebutuhan mereka dan tidak berkewajiban menanggung zakat fitrah pembantunya. Tetapi boleh jika ingin membayar zakat fitrahnya atau zakat fitrah orang lain yang bekerja padanya setelah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan. Tidak diwajibkan membayar zakat fitrah janin anaknya yang belum lahir sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan.

11. Berapakah volume zakat fitrah yang wajib dibayar?

Volume zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah sebanyak satu sha` nabawi beras dan lain sebagainya yang dijadikan makanan pokok, seperti gandum, kurma, jagung, terigu, keju, susu bubuk, daging. dll

Satu sha` adalah takaran yang kira-kira sama dengan 2,5 kilogram beras. Takaran ini berbeda dengan makanan pokok lain selain beras. Namun karena intinya adalah takaran, maka harus diperhatikan kebernasannya.

12. Bolehkah membayar zakat fitrah dengan uang? Jika boleh berapa besarnya?

Boleh membayar zakat fitrah dengan uang sebesar harga bahan makanan pokoknya. Saat ini ditaksir sebesar 1 dinar yang dipungut dari setiap individu sebagaimana diberlakukan oleh badan syariat (resmi) untuk memudahkan para pembayar zakat dan kaum fakir. Namun penetapan sebesar satu dinar itu tidak tetap dan dapat berubah dari tahun ke tahun, atau dari tempat ke tempat lain sesuai dengan murah atau mahalnya harga bahan makanan pokok.

13. Kapan zakat fitrah wajib dibayar dan apakah boleh mendahulukan pembayarannya pada awal Ramadan?

Zakat fitrah itu wajib dibayarkan setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan karena kewajiban itu ditetapkan sebagai pensucian bagi diri orang yang berpuasa sedangkan puasa itu sendiri baru berakhir dengan terbenamnya matahari.
Disunahkan membayarnya pada hari idul fitri sebelum salat Id berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a., "(Rasulullah saw. memerintahkan membayar zakat fitrah sebelum orang berangkat salat)." (H.R. Jamaah)

Boleh didahulukan pembayarannya sejak awal bulan Ramadan apalagi jika akan diserahkan kepada suatu yayasan sosial sehingga terdapat cukup waktu untuk mendistribusikannya kepada para mustahik pada waktu yang disyariatkan.

14. Jika seorang muslim lupa membayar zakat fitrahnya kemudian baru ingat setelah salat id, bagaimana hukumnya?

Mengakhirkan pembayaran zakat fitrah hingga selesai salat id adalah makruh karena tujuan utamanya untuk mencukupkan kebutuhan kaum fakir pada hari raya. Jika diakhirkan berarti sebagian hari itu terlewat tanpa terpenuhi kebutuhan tersebut. Pendapat ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a., "(Rasulullah saw. mewajibkan pembayaran zakat fitrah sebagai pembersih bagi diri orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan sebagai salah satu jenis sedekah.)"

Bila ditunda hingga setelah salat id pada hari itu juga, maka ia tidak berdosa, tetapi akan berdosa jika tetap tidak dibayarkan sampai matahari terbenam dan kewajiban itu tetap menjadi tanggungannya sebagai utang terhadap Allah yang harus dikada.

15. Bolehkah mengalihkan zakat fitrah ke luar tempat tinggal orang yang membayarnya?

Dibolehkan mengalihkan zakat fitrah ke luar tempat tinggal orang yang mengeluarkannya bila di negeri itu terdapat orang yang lebih membutuhkan dan jika hal tersebut dapat mewujudkan maslahat yang lebih besar bagi kaum muslimin, atau jika lebih dari kebutuhan kaum fakir yang ada di negerinya. Seandainya tidak ada satu pun di antara sebab yang telah disebutkan itu, maka tidak boleh mengalihkan zakat ke negeri lain karena Nabi saw. telah bersabda, "(Zakat itu diambil dari orang kaya di kalangan mereka dan dikembalikan (dibayarkan) kepada kaum fakirnya)".

16. Bagaimana cara seorang muslim membayar zakat gaji, penghasilan profesi, hibah atau pendapatan lainnya?

Dalam Muktamar Zakat I yang diselenggarakan di Kuwait dikeluarkan fatwa tentang masalah di atas sebagai berikut:
Kekayaan seperti itu dianggap sebagai penghasilan dari potensi manusia yang dipergunakan untuk suatu pekerjaan yang bermanfaat, seperti upah buruh, gaji pegawai, pendapatan dokter, insinyur dan sebagainya. Sama juga dengan penghasilan lain yang diperoleh dari bonus-bonus kerja yang tidak berasal dari pengeksplotasian barang tertentu.

Mayoritas peserta muktamar berpendapat bahwa harta tidak wajib dizakati ketika diterima akan tetapi harus terlebih dahulu disatukan dengan kekayaan lain yang wajib dizakati dalam penghitungan nisab dan haulnya kemudian baru dibayar zakat keseluruhannya berikut pendapatan lain yang diperoleh di tengah-tengah haul.

sumber : http://zakat.al-islam.com/def/default.asp?l=ind&filename=Quest/desc/item7/item3/desc1

Tidak ada komentar: