Rabu, 03 Maret 2010

Fiqih : Kurban & Salat 'Idain (Salat Dua Hari Raya)

Diantara ibadah yang agung dan penting adalah Kurban & Salat ‘Idain ( Salat Dua Hari Raya ), karena ia merupakan amalan terbaik seorang hamba, untuk itu mari kita memohon kepada Alloh SWT supaya kita diberi kemudahan & ke Ikhlasan dalam menjalankannya.

Kurban

Kurban berasal dari bahasa Arab, yaitu al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub kepada Allah.

Syariat Kurban

Allah SWT telah mensyariatkan kurban dengan firman-Nya, "Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus." (Al-Kautsar: 1 -- 3).

"Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya." (Al-Hajj: 36).

Keutamaan Kurban

Dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda, "Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban itu." (HR Tirmidzi).

Hukum Kurban

Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw pernah berkurban dengan dua kambing kibasy yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih kurban tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu memotongnya).

Dari Ummu Salamah ra, Nabi saw bersabda, "Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya." HR Muslim

Arti sabda Nabi saw, " …ingin berkorban…" adalah dalil bahwa ibadah kurban ini sunnah, bukan wajib.

Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah melakukan kurban untuk keluarga mereka berdua, lantaran keduanya takut jika perihal kurban itu dianggap wajib.

Hikmah Kurban

Ibadah kurban disyariatkan Allah untuk mengenang Nabi Ibrahim as dan sebagai suatu upaya untuk memberikan kemudahan pada hari Id, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah saw, "Hari-hari itu tidak lain adalah hari-hari untuk makan dan minum serta berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla."

Binatang yang Diperbolehkan untuk Kurban

Binatang yang boleh untuk kurban adalah onta, sapi (kerbau) dan kambing. Untuk selain yang tiga jenis ini tidak diperbolehkan. Allah SWT berfirman, "… supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dianugerahkan Allah kepada mereka." (Al-Hajj: 34).

Dan dianggap memadai berkurban dengan domba yang berumur setengah tahun, kambing jawa yang berumur satu tahun, sapi yang berumur dua tahun, dan unta yang berumur lima tahun, baik itu jantan atau betina. Hal ini sesuai dengan hadis-hadis di bawah ini:



1. Dari Abu Hurairah ra berkata, aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, "Binatang kurban yang paling bagus adalah kambing yang jadza' (powel/berumur satu tahun)." (HR Ahmad dan Tirmidzi).
2. Dari Uqbah bin Amir ra, aku berkata, wahai Rasulullah saw, aku mempunyai jadza', Rasulullah saw menjawab, "Berkurbanlah dengannya." (HR Bukhari dan Muslim).
3. Dari Jabir ra, Rasulullah saw bersabda, "Janganlah kalian mengurbankan binatang kecuali yang berumur satu tahun ke atas, jika itu menyulitkanmu, maka sembelihlah domba Jadza'."

Berkorban dengan Kambing yang Dikebiri

Boleh-boleh saja berkurban dengan kambing yang dikebiri. Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Rafi', bahwa Rasulullah saw berkurban dengan dua ekor kambing kibasy yang keduanya berwarna putih bercampur hitam lagi dikebiri. Karena dagingnya lebih enak dan lebih lezat.

Binatang-Binatang yang Tidak Diperbolehkan untuk Kurban

Syarat-syarat binatang yang untuk kurban adalah bintang yang bebas dari aib (cacat). Karena itu, tidak boleh berkurban dengan binatang yang aib seperti di bawah ini:



1. Yang penyakitnya terlihat dengan jelas.
2. Yang picak dan jelas terlihat kepicakannya.
3. Yang pincang sekali.
4. Yang sumsum tulangnya tidak ada, karena kurus sekali.
5. Rasulullah saw bersabda, " Ada empat penyakit pada binatang kurban yang dengannya kurban itu tidak mencukupi. Yaitu yang picak dengan kepicakannya yang nampak sekali, dan yang sakit dan penyakitnya terlihat sekali, yang pincang sekali, dan yang kurus sekali." (HR Tirmidzi seraya mengatakan hadis ini hasan sahih).
6. Yang cacat, yaitu yang telinga atau tanduknya sebagian besar hilang.


Selain binatang lima di atas, ada binatang-binatang lain yang tidak boleh untuk kurban, yaitu:



* Hatma' (ompong gigi depannya, seluruhnya).
* Ashma' (yang kulit tanduknya pecah).
* Umya' (buta).
* Taula' (yang mencari makan di perkebunan, tidak digembalakan).
* Jarba' (yang banyak penyakit kudisnya).

Juga tidak mengapa berkurban dengan binatang yang tak bersuara, yang buntutnya terputus, yang bunting, dan yang tidak ada sebagian telinga atau sebagian besar bokongnya tidak ada. Menurut yang tersahih dalam mazhab Syafi'i, bahwa yang bokong/pantatnya terputus tidak mencukupi, begitu juga yang puting susunya tidak ada, karena hilangnya sebagian organ yang dapat dimakan. Demikian juga yang ekornya terputus. Imam Syafi'i berkata, "Kami tidak memperoleh hadis tentang gigi sama sekali."

Waktu Penyembelihan

Untuk kurban disyaratkan tidak disembelih sesudah terbit matahari pada hari 'Iduladha. Sesudah itu boleh menyembelihnya di hari mana saja yang termasuk hari-hari Tasyrik, baik malam ataupun siang. Setelah tiga hari tersebut tidak ada lagi waktu penyembelihannya.

Dari al-Barra' ra Nabi saw bersabda, "Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini (Iduladha) adalah kita salat, kemudian kita kembali dan memotong kurban. Barangsiapa melakukan hal itu, berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum itu, maka sembelihan itu tidak lain hanyalah daging yang ia persembahkan kepada keluarganya yang tidak termasuk ibadah kurban sama sekali."

Abu Burdah berkata, "Pada hari Nahar, Rasulullah saw berkhotbah di hadapan kami, beliau bersabda: 'Barangsiapa salat sesuai dengan salat kami dan menghadap ke kiblat kami, dan beribadah dengan cara ibadah kami, maka ia tidak menyembelih kirban sebelum ia salat'."

Dalam hadis yang lain, Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah salat dan khotbah, sesungguhnya ia telah sempurnakan dan ia mendapat sunnah umat Islam." (HR Bukhari dan Muslim).

Bergabung dalam Berkurban

Dalam berkurban dibolehkan bergabung jika binatang korban itu berupa onta atau sapi (kerbau). Karena, sapi (kerbau) atau unta berlaku untuk tujuh orang jika mereka semua bermaksud berkurban dan bertaqarrub kepada Allah SWT.

Dari Jabir ra berkata, "Kami menyembelih kurban bersama Nabi saw di Hudaibiyyah seekor unta untuk tujuh orang, begitu juga sapi (kerbau)." (HR Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)

Pembagian Daging Kurban

Disunahkan bagi orang yang berkurban memakan daging kurbannya, menghadiahkannya kepada para kerabat, dan menyerahkannya kepada orang-orang fakir. Rasulullah saw bersabda, "Makanlah dan berilah makan kepada (fakir-miskin) dan simpanlah."

Dalam hal ini para ulama mengatakan, yang afdhal adalah memakan daging itu sepertiga, menyedekahkannya sepertiga dan menyimpannya sepertiga.

Daging kurban boleh diangkut (dipindahkan) sekalipun ke negara lain. Akan tetapi, tidak boleh dijual, begitu pula kulitnya. Dan, tidak boleh memberi kepada tukang potong daging sebagai upah. Tukang potong berhak menerimanya sebagai imbalan kerja. Orang yang berkurban boleh bersedekah dan boleh mengambil kurbannya untuk dimanfaatkan (dimakan).

Menurut Abu Hanifah, bahwa boleh menjual kulitnya dan uangnya disedekahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk rumah.

Orang yang Berkurban Menyembelihnya Sendiri

Orang yang berkorban yang pandai menyembelih disunahkan menyembelih sendiri binatang kurbannya. Ketika menyembelih disunahkan membaca, "Bismillahi Allahu Akbar, Allahumma haadza 'an…" (Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, ya Allah kurban ini dari …[sebutkan namanya]).

Karena, Rasulullah saw menyembelih seekor kambing kibasy dan membaca, "Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma haadza 'anni wa'an man lam yudhahhi min ummati" (Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar, Ya Allah sesungguhnya (kurban) ini dariku dan dari umatku yang belum berkurban)." (HR Abu Daud dan Tirmidzi).

Jika orang yang berkurban tidak pandai menyembelih, hendaknya dia menghadiri dan menyaksikan penyembelihannya.

Dari Abu Sa'id al-Khudri ra, Rasulullah saw bersabda, "Wahai Fatimah, bangunlah. Dan saksikanlah kurbanmu. Karena, setetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kau lakukan. Dan bacalah: 'Sesungguhnya salatku, ibadahku--korbanku--hidupku, dan matiku untuk Allah Tuhan semesta Alam. Dan untuk itu aku diperintah. Dan aku adalah orang-orang yang pertama-tama menyerahkan diri kepada Allah,' Seorang sahabat lalu bertanya, 'Wahai Rasulullah saw, apakah ini untukmu dan khusus keluargamu atau untuk kaum muslimin secara umum?' Rasulullah saw menjawab, 'Bahkan untuk kaum muslimin umumnya'."

Referensi:
1. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq
2. Bidaayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd
3. Al-Muhadzdzab fi Fiqh Madzhabil Imam as- Syafi'i, Abu Ishaaq as-Syiraazi



Salat 'Idain (Salat Dua Hari Raya)

Termasuk salat-salat sunnah berikutnya adalah salat 'Idain (Idul Fitri dan Idul Adha). Salat ini disyari'atkan pada tahun pertama dari hijrah Rasulullah saw. Hukumnya adalah sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan). Salat tersebut disunnahkan berjama'ah bagi laki-laki dan perempuan. Selain itu, disunnahkan pula dikerjakan di lapangan, kecuali ada udzur (halangan) seperti hujan, maka di sunnahkan dikerjakan di masjid. Adapun waktunya, untuk salat Idul Fitri yaitu dimulai apabila matahari telah naik dua penggalah sampai tergelincirnya matahari, dan untuk salat Idul Adha yaitu dimulai apabila matahari telah naik sepenggalah sampai tergelincirnya matahari.

Teknik Pelaksanaannya



1. Dilaksanakan dengan dua rakaat, dua belas takbir, yakni takbir pada rakaat pertama tujuh takbir dan takbir pada rakaat kedua lima takbir serta tidak didahului dengan salat sunnah qabliyah dan tidak diakhiri pula dengan sunnah ba'diyah. Hal ini sesuai dengan hadis dari Amr bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya bahwa Nabi saw bertakbir pada salat 'id dengan dua belas takbir, tujuh takbir untuk rakaat pertama dan lima takbir untuk rakaat kedua seraya tidak melakukan salat sebelumnya dan sesudahnya. (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
2. Tidak diawali dengan adzan dan iqamah, sesuai dengan hadis yang artinya, "Tidaklah diserukan adzan pada salat idul fitri dan idul adha." (HR Bukhari dan Muslim).

Dari Atha' ra berkata, "Aku diberitahu oleh Jabir bahwa pada salat idul fitri itu tidak diserukan adzan, baik sebelum atau sesudah imam keluar, tidak pula iqamah, panggilan atau apa pun juga. Tegasnya, pada hari itu tidak ada panggilan apa-apa atau iqamah." (HR Muslim).

3. Dilaksanakan sebelum khotbah, berdasarkan hadis Ibnu Umar ra yang berkata yang artinya, "Rasulullah saw, Abu Bakar dan Umar melakukan salat dua hari raya sebelum khotbah." (HR al-Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan Ijma', khotbah salat dua hari raya itu tidak wajib. Hal yang mendasari hukum tersebut adalah hadis Abdullah bin as-Saaib berkata, "Aku salat Id bersama Rasulullah saw, tatkala beliau selesai melaksanakan salatnya, beliau bersabda, 'Sesungguhnya kami berkhotbah, barangsiapa ingin duduk untuk berkhotbah, maka duduklah dan barangsiapa ingin pergi (tidak berkhotbah), maka pergilah'." (HR an-Nasaa'i, Ibnu Majah, dan Abu Daud)

Hal-Hal yang Disunnahkan Berkaitan dengan Salat Id



1. Dalam melaksanakan Salat Id, bagi imam -setelah membaca Al-Fatihah- disunnahkan membaca Surah Qaaf pada rakaat pertama dan surah Iqtarabat pada rakaat kedua sesuai dengan hadis yang riwayatkan oleh Imam Muslim. Jika ia tidak mampu membaca kedua surah tersebut, maka disunnahkan baginya -setelah membaca Al-Fatihah- membaca surah al-'A'la (Sabbihis) pada rakaat pertama dan surah Al-Ghasyiah pada rakaat kedua.
2. Setiap orang -baik imam maupun makmum- yang ingin melaksanakan salat Id, maka disunnahkan baginya untuk menempuh jalan yang berbeda ketika pergi dan pulangnya. Hal ini sesuai dengan hadis dari Jabir ra yang berkata, "Rasulullah saw apabila berada pada hari raya, maka beliau menempuh jalan yang berbeda (untuk melaksanakan salat Id)." (HR al-Bukhari)

Kemudian, hikmah apa yang terkandung dalam kesunnahan ini? Dalam hal ini terdapat beberapa pendapat:
Pertama, agar bisa memberikan salam kepada dua penduduk yang berada di sekitar dua jalan tersebut.
Kedua, agar penduduk yang berada di sekitar dua jalan itu mendapat keberkahan orang yang melakukan salat Id.
Ketiga, agar orang yang mempunyai keperluan dengan penduduk yang berada di sekitar dua jalan itu bisa memenuhinya.
Keempat, untuk menampakkan syiar Islam di jalan-jalan, penjuru-penjuru dan gang-gang.
Kelima, untuk membangkitkan kemarahan orang-orang munafik ketika mereka melihat Izzah (kemulyaan) Islam, syiarnya dan orang-orang Islam yang merayakan hari kemenangan itu.
Keenam, untuk memperbanyak kesaksian tempat. Karena, setiap orang yang pergi ke masjid atau ke tempat salat, maka salah satu langkahnya akan mengangkat derajatnya dan langkahnya yang lain akan merontokkan kesalahannya sampai dia pulang ke rumahnya.
Ketujuh, inilah pendapat yang paling benar bahwa hikmah tersebut tidaklah bisa diukur dengan kasad mata dan panca indera. Dan, perlu diketahui bahwa sahabat Ibnu Umar ra karena begitu perhatiannya terhadap sunnah, beliau bertakbir dari rumahnya sampai ke tempat salat.

3. Setiap orang yang pergi untuk melaksanakan salat Idul Fitri, maka sebelumnya dia disunnahkan agar makan terlebih dahulu. Akan tetapi, apabila dia pergi untuk melaksanakan salat Idul Adha, maka dia disunnahkan menunda makannya sampai selesai melaksanakan salat Idul Adha berdasarkan hadis dari Anas ra yang berkata, "Pada waktu Idul Fitri Rasulullah saw tidak berangkat ke tempat salat sebelum memakan beberapa korma dengan jumlah yang ganjil." (HR al-Bukhari dan Ahmad).

Dari Buraidah ra berkata, "Nabi saw tidak berangkat untuk salat Idul Fitri sebelum makan terlebih dahulu dan tidak makan untuk salat Idul Adha sampai beliau pulang." (HR at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).

4. Disunnahkan berjalan kaki menuju ke tempat salat Id/masjid. Hal ini berdasarkan hadis Ali ra yang artinya, "Termasuk sunnah adalah Anda keluar menuju tempat salat Id/masjid dengan berjalan kaki." (HR at-Tirmidzi seraya menganggapnya sebagai hadis hasan).
5. Disunnahkan mandi, memakai wangi-wangian dan mengenakan pakaian yang terbaik. Dalilnya adalah hadis dari Ibnu Abbas ra yang berkata, "Pada hari Id Rasulullah saw memakai burdah merah."
6. Disunnahkan mengajak para gadis dan wanita-wanita yang haidh agar menghadiri salat Id. Akan tetapi, untuk para wanita yang sedang haidh hendaknya menjauhi tempat salat. Hal ini berdasarkan hadis dari Ummu 'Athiyah ra yang berkata, "Kami diperintahkan untuk mengeluarkan semua gadis dan wanita yang haidh pada kedua hari raya, agar mereka dapat menyaksikan kebaikan hari itu, juga do'a kaum muslimin. Hanya saja, supaya wanita-wanita yang haidh itu menjauhi tempat salat." (HR al-Bukhari dan Muslim).

Kiriman dari Sahabat Pupung Abdullah (Abu Nanda Abdullah)

Tidak ada komentar: